Peraturan Bupati Kampar Nomor 68 Tahun 2019

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Kampar Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kampar Nomor 68 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan serta demi terciptanya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, diperlukan penerapan proses perizinan dan nonperizinan yang saling terintegrasi secara elektronik mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah sehingga menjadi satu kesatuan dan saling mendukung.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kampar Nomor 68 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
  8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kampar

Nomor
68

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2019

Berlaku Tanggal
27 Desember 2019

Sumber
BD. 2019/No. 68

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kampar Nomor 68 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar