Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2016

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan dan masyarakat, serta untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan, perlu mengatur ketentuan mengenai kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Kebumen;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
  12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2002;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
11

Tahun
2016

Tentang
Kawasan Tertib Lalu Lintas

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2016

Berlaku Tanggal
01 Maret 2016

Sumber
BD.2016/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar