Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2019

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu menyusun Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016;
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-664 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

Nomor
1

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
BD. 2018/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar