Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2019

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Mamuju tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
  10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;
  11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
  12. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008;
  13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
  14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
  15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010;
  16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
  18. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
  19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011;
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  28. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
  29. Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014;
  30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
  32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
  33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  34. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007;
  35. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016;
  36. Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
17

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2019

Berlaku Tanggal
21 Mei 2021

Sumber
BD 2019 (690) : 20 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar