Peraturan Bupati Pacitan Nomor 17 Tahun 2022

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 17 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a bahwa guna mewujudkan tertib admmistrasi pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menyusun standar satuan biaya Pem enntah Kabupaten Pacitan Tahun 2023, b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, m aka perlu m enetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pem enntah Kabupaten Pacitan Tahun 2023,

Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 17 Tahun 2022 ini adalah:

  1. 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. 3 Peraturan Pem enntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
  5. 5 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
17

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2022

Berlaku Tanggal
21 Februari 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 17 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar