Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2023

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Sistem Kerja

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik;
  2. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan instansi pemerintah;
  3. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
36

Tahun
2023

Tentang
Sistem Kerja

Ditetapkan Tanggal
23 November 2023

Diundangkan Tanggal
23 November 2023

Berlaku Tanggal
23 November 2023

Sumber
BD.2023/NO.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar