Peraturan Bupati Pati Nomor 38 Tahun 2023

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Pati Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah Sosial

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pati Nomor 38 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keberadaan orang terlantar, gelandangan dan pengemis, eks orang dengan gangguan jiwa dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial lainnya yang terjaring razia merupakan salah satu masalah yang menggangu ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta nilai estetika di Kabupaten Pati;
  2. bahwa penyediaan rumah singgah merupakan salah satu upaya untuk memberikan bantuan pelayanan sementara bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah dapat berbentuk rumah singgah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah Sosial;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 38 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
38

Tahun
2023

Tentang
Penyelenggaraan Rumah Singgah Sosial

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2023

Berlaku Tanggal
15 Desember 2023

Sumber
BD.2023/NO.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pati Nomor 38 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar