PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga (Pabrik Gula Sumberharjo dan Pabrik Gula Sragi) kepada Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Daerah diperlukan adanya kemampuan Daerah dalam menggali sumber dana dan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat berupa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang;
- bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang tanggal 8 September 2005 Nomor 172.1/6/DPRD /2005 tentang Persetujuan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dari Pabrik Gula Sumberharjo dan Pabrik Gula Sragi kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang, Sumbangan dari Pabrik Gula Sumberharjo dan Pabrik Gula Sragi, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Pabrik Gula Sumberharjo dan Pabrik Gula Sragi Kepada Daerah dengan Peraturan Bupati Pemalang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.