Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2009

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang, perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
  11. Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2008;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
22

Tahun
2009

Tentang
Perbup Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2009

Berlaku Tanggal
12 Maret 2009

Sumber
BD.2009/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar