Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2009

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Sekretaris Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang rincian tugas dan fungsi Sekretaris Desa ;
  2. bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris Desa dalam bidang penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu diatur mengenai uraian tugas ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Sekretaris Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006;
  9. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2006;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
5

Tahun
2009

Tentang
Perbup Tentang Uraian Tugas Sekretaris Desa

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2009

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2009

Berlaku Tanggal
09 Januari 2009

Sumber
BD.2009/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar