Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2009

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pajak Hotel

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja baru di lingkungan Kabupaten Pemalang, maka Keputusan bupati pemalang Nomor 46 Tahun 2002 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2002;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008;
  10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
50

Tahun
2009

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pajak Hotel

Ditetapkan Tanggal
02 September 2009

Diundangkan Tanggal
02 September 2009

Berlaku Tanggal
02 September 2009

Sumber
BD.2009/NO.50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar