Peraturan Bupati Pemalang Nomor 65 Tahun 2006

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 65 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang pengelolaan Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pemalang Nomor 65 Tahun 2006 ini adalah:

  1. ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
  8. Peraturan Bupati Pemalang nomor 27 Tahun 2006;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
65

Tahun
2006

Tentang
Perbup Tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2006

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2006

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2006

Sumber
BD.2006/NO.65

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 65 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar