Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2008

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang Umum dan Sub Terminal Penumpang Umum pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang perlu dibentuk Unit Terminal Penumpang Umum dan Sub Terminal Penumpang Umum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang Umum dan Sub Terminal Penumpang Umum pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
7

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang Umum dan Sub Terminal Penumpang Umum pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
14 Januari 2008

Berlaku Tanggal
14 Januari 2008

Sumber
BD.2008/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar