Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2023

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mintigasi Bencana di Kawasan Wisata Gunung Api Merapi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ancaman bahaya Gunung Api Merapi berpotensi menimbulkan bencana berupa korban jiwa dan kerugian harta benda sehingga untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan perlu dilakukan mitigasi bencana;
  2. bahwa sektor pariwisata di kawasan Gunung Api Merapi memberikan kontribusi besar pada pendapatan asli Kabupaten Sleman;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan pedoman kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya mengurangi risiko akibat bencana perlu menyusun pedoman mitigasi bencana di kawasan wisata Gunung Api Merapi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Mitigasi Bencana di Kawasan Wisata Gunung Api Merapi;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
63

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Mintigasi Bencana di Kawasan Wisata Gunung Api Merapi

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2023

Sumber
BD.2023/NO. 63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar