Peraturan Bupati Tapin Nomor 44 Tahun 2021

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Tapin Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penghapusan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tapin Nomor 44 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Teknis Penghapusan Barang Milik Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penghapusan Barang Milik Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 44 Tahun 2021 ini adalah:

  1. dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  8. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor52 Tahun 2011;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor35 Tahun 2012;
  10. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 19Tahun 2016;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;
  12. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 1 Tahun 2019;
  13. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor77 Tahun 2020;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
44

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Teknis Penghapusan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/No.44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tapin Nomor 44 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar