PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar hukum Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-U ndang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.