PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 94 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka setiap penyelenggara negara bagi pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 94 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 94 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.