PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012
ABSTRAK
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berdasarkan ketentuan pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 95 Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peru bahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Wonogiri bahwa penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- Undanglebih berdaya guna dan berhasil guna maka besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud haruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Wonogiri:
Dasar hukum Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 49 Tahun 2015;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.