Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektifitas dan peningkatan kinerja perlu penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu diatur kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Brebes dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
5

Tahun
2008

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2008

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2008

Sumber
LD.2008/No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.brebeskab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar