PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987;
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.