Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelelangan ikan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan serta peningkatan pendapatan daerah, maka perlu mengatur kembali Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Jepara;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan merupakan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
1

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2010

Berlaku Tanggal
01 Februari 2010

Sumber
LD.2010/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdihnew.jepara.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar