Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan PERDA tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
  6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2012;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2013;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2013;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Nomor
2

Tahun
2023

Tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2023

Berlaku Tanggal
07 Februari 2023

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023 Nomor 95; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 96

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar