Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2023

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah memberi wewenang kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang No.11 Tahun 2002;
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2022;
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2022;
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2011;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
1

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Sampah

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2023

Berlaku Tanggal
01 Februari 2023

Sumber
LD 2023 (1) : 26 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar