Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen), bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bagian dana perimbangan keuangan pusat yang diterima Kabupaten Pemalang sebagian akan diberikan kepada Pemerintah Desa yang perhitungannya sebagai komponen Alokasi Dana Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
12

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2011

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
LD Tahun 2011 No.12/TLD No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar