Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Izin Trayek dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992;
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;
  5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
  13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1995;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
5

Tahun
2000

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Trayek

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2000

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2000

Berlaku Tanggal
24 Juni 2000

Sumber
LD.2000/No.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar