Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
  3. bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
4

Tahun
2023

Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2023

Berlaku Tanggal
28 Desember 2023

Sumber
LD Tahun 2023 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar