Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2023

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sampang.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan uU Nomor 13 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sampang

Nomor
6

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2023

Berlaku Tanggal
09 Juni 2023

Sumber
LD Kabupaten Sampang No 6; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/679/PERDA_NO_6_TAHUN_2023_TENTANG_BADAN_PERMUSYAWARATA.pdf

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar