Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2023

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERDA

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Th. 2007;
  3. Undang-Undang Nomor 40 Th, 2007 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Th. 2023 ;
  4. Undang-Undang Nomor 18 Th. 2012 stdd Undang-Undang Nomor 6 Th. 2023;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Th. 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Th. 2023;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Th. 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
4

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah)

Ditetapkan Tanggal
27 November 2023

Diundangkan Tanggal
28 November 2023

Berlaku Tanggal
28 November 2023

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 204; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2039

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar