Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERDA

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 26 Th. 2007 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Th. 2023;
  3. Undang-Undang Nomor 29 Th. 2007;
  4. Undang-Undang Nomor 30 Th. 2007;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Th. 2009 std terkhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Th. 2023;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Th. 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Th. 2023;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Th. 2014;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Th. 2023;
  9. Peraturan Presiden Nomor 22 Th. 2017;
  10. Peraturan Presiden Nomor 35 Th. 2018;
  11. Peraturan Presiden Nomor 112 Th. 2022;
  12. Peraturan Presiden Nomor 11 Th. 2023;
  13. Peraturan Presiden Nomor 73 Th. 2023

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
5

Tahun
2023

Tentang
Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2023

Berlaku Tanggal
28 Desember 2023

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 205; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2040

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar