Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2022

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2022

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2022 Tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke DandariKawasan Ekonomi Khusus

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus.
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan perlu mengatur kembali tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Nomor
PER-19/BC/2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke DandariKawasan Ekonomi Khusus

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.97 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar