Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 Tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.