Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2023 Tentang Pengajuan Keberatan dan Perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu setelah Berakhirnya Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Wajib Pajak diberikan penyesuaian dalam pengajuan keberatan dan perpanjangan surat keputusan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.
- bahwa untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak setelah berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu mengatur kembali pengajuan keberatan dan perpanjangan surat keputusan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu setelah berakhirnya keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengajuan Keberatan dan Perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu setelah Berakhirnya Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.