Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2023

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2023

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2023 Tentang Pengajuan Keberatan dan Perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu setelah Berakhirnya Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Wajib Pajak diberikan penyesuaian dalam pengajuan keberatan dan perpanjangan surat keputusan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.
  2. bahwa untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak setelah berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu mengatur kembali pengajuan keberatan dan perpanjangan surat keputusan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu setelah berakhirnya keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengajuan Keberatan dan Perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu setelah Berakhirnya Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
PER-7/PJ/2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan Dirjen Pajak Tentang Pengajuan Keberatan dan Perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu setelah Berakhirnya Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Ditetapkan Tanggal
8 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar