Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/10/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Agung Republik Indonesia dan turut serta dalam pengabdian kepada masyarakat di bidang kesehatan, maka dipandang perlu untuk membentuk Rumah Sakit Umum Adhyaksa;
- bahwa untuk melaksanakan kegiatan operasional Rumah Sakit Umum Adhyaksa diperlukan organisasi dan tata kerja sehingga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat menjadi optimal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/10/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.