PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas administrasi umum dalam rangka memberikan dukungan secara berdaya guna dan berhasil guna demi terwujudnya keseragaman dan ketertiban administrasi umum berkaitan dengan penomoran naskah dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu pengaturan kode penomoran naskah dinas;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07 /2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat perubahan struktur organisasi tata kerja dan nomenklatur, sehingga perlu dilakukan penyesuaian administrasi umum pada kode penomoran naskah dinas;
- bahwa Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE002/A/JA/ 08/2000 tentang Kode Surat Menyurat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-005/A/JA/05/2002 tentang Penambahan Kode Surat Menyurat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-002/A/JA/06/2008 tentang Penambahan Kode Surat Menyurat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Kode Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-002/A/JA/08/2000 tentang Kode Surat Menyurat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE005/A/JA/05/2002 tentang Penambahan Kode Surat Menyurat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE002/A/JA/06/2008 tentang Penambahan Kode Surat Menyurat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.