PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/ 09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat
Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka turut serta menjaga ketertiban umum, Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengawasan secara intensif, persuasif, edukatif, dan koordinatif terhadap semakin berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan termasuk bidang inte1ijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga perlu mengubah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/ 09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat
Download Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.