PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, penerapannya
dilakukan oleh Instansi Teknis yang mengusulkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,
penetapan dan pemberlakuannya dilakukan oleh
Instansi Teknis yang mengembangkan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 401 Tahun 2014 telah
ditetapkan Penetapan Standar Kompetensi KerjaNasional Indonesia Kategori Administrasi
Pemerintahan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan
Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang
Penanggulangan Bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana tentang Penetapan dan
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4637;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2012 Nomor
24);
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem StandardisasiKompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 338);
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1439) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 10 Tahun 2013 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1441;
Mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.