Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw Kota Jayapura Provinsi Papua

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BNPP Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw Kota Jayapura Provinsi Papua

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2015

Berlaku Tanggal
25 Juni 2015

Sumber
BN. 2015/NO.945, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar