Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motamassin Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negara Sipil Yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BNPP Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motamassin Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2015

Berlaku Tanggal
25 Juni 2015

Sumber
BN. 2015/NO.943, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar