Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis sp, Berberis sp, Mahonia sp, Chelidonium majus, Phellodendron sp, Arcangelica flava, Tinosporae RadIX, dan Cataranthus roseus

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu;
  2. bahwa terhadap penggunaan obat tradisional dan suplemen kesehatan dilakukan pemantauan keamanan di peredaran secara terus menerus;
  3. bahwa kandungan alkaloid pada tumbuhan Coptis sp, Berberis sp, Mahonia sp, Chelidonium majus, Phellodendron sp, Arcangelica flava dan Tinosporae Radix dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik serta Cataranthus roseus dapat menyebabkan depresi sumsum tulang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis sp, Berberis sp, Mahonia sp, Chelidonium majus, Phellodendron sp, Arcangelica flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus roseus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
10 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perka BPOM Tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis sp, Berberis sp, Mahonia sp, Chelidonium majus, Phellodendron sp, Arcangelica flava, Tinosporae RadIX, dan Cataranthus roseus

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1070

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (145.12 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar