Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Humektan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
5 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perka BPOM Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Humektan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
5 April 2013

Berlaku Tanggal

Sumber

Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (352.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar