Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan uji nonklinik yang baik dan benar diperlukan adanya pedoman pelaksanaan berupa pedoman uji toksisitas nonklinik secara in vivo;
  2. bahwa naskah pedoman uji toksisitas nonklinik secara in vivo yang disusun oleh Tim Penyusun Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.01.73.04.11.3361 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara in vivo memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai sebuah pedoman;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
7 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perka BPOM Tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 875

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.51 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar