Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan uji nonklinik yang baik dan benar diperlukan adanya pedoman pelaksanaan berupa pedoman uji toksisitas nonklinik secara in vivo;
- bahwa naskah pedoman uji toksisitas nonklinik secara in vivo yang disusun oleh Tim Penyusun Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.01.73.04.11.3361 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara in vivo memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai sebuah pedoman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.