Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Acuan Label Gizi
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Angka Kecukupan Gizi telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia;
- bahwa dalam Informasi Nilai Gizi pada label pangan olahan harus dicantumkan persentase dari Angka Kecukupan Gizi yang dihitung menggunakan Acuan Label Gizi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Acuan Label Gizi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.