Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Acuan Label Gizi

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Angka Kecukupan Gizi telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia;
  2. bahwa dalam Informasi Nilai Gizi pada label pangan olahan harus dicantumkan persentase dari Angka Kecukupan Gizi yang dihitung menggunakan Acuan Label Gizi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Acuan Label Gizi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BPOM Tentang Acuan Label Gizi

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 792

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (225.85 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar