Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesiatentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pemilikan dan penggunaan senjata api nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan/atau amunisi untuk kepentingan bela diri merupakan salah satu kebutuhan masyarakat sebagai upaya perlindungan diri dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan;
- bahwa kebutuhan masyarakat untuk memiliki dan menggunakan senjata api nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia wajib mendapatkan izin dan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan secara selektif dengan persyaratan secara ketat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.