Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu melakukan pengendalian dalam pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
  2. bahwa untuk menjamin efektivitas pengendalian dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu petunjuk pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Nomor
16 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perka LAPAN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1019.81 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar