Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelenggaraan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara berlandaskan asas kebhinekatunggalikaan.
- bahwa untuk mempresentasikan asas kebhinekatunggalikaan perlu mengatur mengenai tata cara pengakuan, pelindungan, dan kemajuan kearifan lokal dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- bahwa pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara perlu memperhatikan dan memberikan pelindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.