Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2012

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaran urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah melalui dekonsentrasi
  2. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2012

DETAIL PERATURAN

Entitas
Perpustakaan Nasional

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perka Pusnas Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2012

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (144.89 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.perpusnas.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar