Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gartifikasi

ABSTRAK

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai salah satu bentuk prevensi khusus terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, diberlakukan ketentuan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
  2. bahwa Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur secara rinci mengenai pedoman pelaporan dan penetapan status Gratifikasi yang dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
  3. bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption, 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) sehingga dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi perlu melakukan penyesuaian dengan memasukkan ketentuan tentang Pejabat Publik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;

Dasar hukum Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  2. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
  3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
  4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  5. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620)
  6. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi

Nomor
2 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan KPK Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gartifikasi

Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal
31 Desember 2014

Sumber
BN. 2014/NO.2101, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Komis Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi

Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar