Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki;
- bahwa dalam rangka meningkatkan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Komisi Yudisial perlu disusun peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelaporan Harta Kekayaan Di Komisi Yudisial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.