Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, Komisi Yudisial sebagai Badan Publik mempunyai kewajiban memberikan akses layanan informasi kepada publik;
- bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan informasi terhadap publik sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Layanan Informasi Publik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.