Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 105 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menghasilkan dokter gigi subspesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang kedokteran bedah mulut dan maksilofasial diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
- bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial telah disusun oleh Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 105 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.